JAKARTA-Portibinews: Fenomena blacklist itu muncul setelah Pati, khususnya Desa Sukolilo, dicap sebagai kampung penadah mobil bodong.
Bahkan, tudingan tersebut dibuktikan polisi setelah menemukan puluhan kendaraan tanpa pelat dan surat-surat di tiga lokasi berbeda.
Sejumlah rental mobil mulai melakukan blacklist terhadap konsumen ber-KTP Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bukan hanya itu, mereka juga tak membolehkan kendaraan pinjamannya dipakai ke lokasi tersebut.
Baca Juga: Dampak Tanggul Jebol Ratusan Hektar Sawah di Tiga Desa Kecamatan Siabu Madina Kekeringan
Menariknya lagi, jika kita melihat Desa Sukolilo melalui aplikasi Google Street View, kita akan menemukan banyak mobil dan motor yang tak menggunakan pelat nomor.
Hal itu seakan menguatkan tudingan, kawasan tersebut identik dengan kendaraan bodong.
Kenyataan tersebut membuat sejumlah rental mobil mulai berhati-hati menyewakan kendaraannya ke konsumen asal Pati. Bahkan, agar banyak orang tahu, mereka mengumumkannya melalui media sosial resmi.
Salah satu rental mobil yang melakukan blacklist terhadap konsumen Pati adalah PT Rangga Ringgo Transindo (RRT) asal Surabaya, Jawa Timur. Mereka mengaku, keputusan tersebut diambil demi kebaikan perusahaan.
“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi mau menyewakan kendaraan kami. Kami akan blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” demikian tulis akun media sosial resmi PT Rangga Ringgo Transindo, dikutip Rabu (19/6).