nasional

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Diberikan dengan Syarat Ketat, Ini Kata Presiden Jokowi

Rabu, 5 Juni 2024 | 21:33 WIB
Foto: Ilustrasi kawasan tambang (Instagram medantalk )

JAKARTA-Portibinews: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia. Izin tambang diberikan dengan syarat ketat.

 

Presiden Jokowi juga menegaskan pemberian izin tambang bukan diberikan langsung kepada ormas, tetapi badan usaha ormas keagamaan tersebut.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas," tegas Jokowi seusai melakukan peninjauan di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: MA Batalkan Syarat Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun Ketika Dilantik, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta

Jokowi menjelaskan, badan usaha ormas keagamaan juga harus melewati persyaratan ketat untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang.

"Persyaratannya sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi di ormas atau mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," jelas Jokowi.

 

Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Begini Penampakan Sedan Suzuki Luncurkan Dengan Harga Murah Berkisar Rp 130 Jutaan

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83a ayat (1), PP yang diteken Jokowi pada Kamis (30/5/2024) itu.

 

WIUPK merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Baca Juga: Pemko Medan Apresiasi Event Jelajah Kuliner Nusantara Yang Diadakan Oleh Kementrian BUMN

Halaman:

Tags

Terkini