JAKARTA-Portibinews: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon yang dimiliki oleh terpidana Mario Dandy, dengan menurunkan harga dari sebelumnya Rp809 juta menjadi Rp700 juta.
"Kami menurunkan harga menjadi Rp700 juta untuk batas harga lelangnya," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, saat dihubungi di Jakarta, pada Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Mimpi Pemain Feyenoord Rotterdam, Delano van der Heijden Perkuat Timnas Indonesia
Handono menjelaskan bahwa penurunan harga mobil Rubicon milik Mario Dandy ini dilakukan karena pada lelang sebelumnya tidak ada peminat yang memberikan penawaran hingga batas waktu lelang berakhir.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengadakan lelang kembali dengan menurunkan harga menjadi Rp700 juta dari harga sebelumnya Rp809 juta.
Baca Juga: Rugi Hingga Rp.105 Miliar, Pabrik Bata Di Indonesia Dikabarkan Tutup
Dia melanjutkan, warga atau masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang dapat mendaftar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.