Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, kepada BPJS Ketenagakerjaan dan semua pihak yang banyak membantu kami, mudah-mudahan santunan ini boleh kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, mengingat masih sangat berat tanggungan kami, dimana anak-anak kami juga masih menempuh Pendidikan.
Segala kesalahan almarhum semasa dia bekerja, atas nama almarhum kami mohon maaf, dan mohon kami agar sama-sama kita mendoakan dia, ucap Nurlina simbolon, istri dari alm. Gelorinta Cibro.
Baca Juga: Kurun Waktu 2 Minggu, Polres Belawan Ungkap Berbagai Kasus Pidana dan Amankan 27 Tersangka
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sendiri telah menyediakan pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini pada APBD Kabupaten Pakpak Bharat yakni sebesar 0,54 persen UMK perbulan.
Kebijakan ini diambil guna menjamin masa depan ahli waris dan anak-anak setiap anggota THL yang mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja dan atau meninggal dunia.