Baca Juga: Banjir dan Longsor Sumatera Masuk Ranah Pidana, Satgas PKH Sebut Banyak Korporasi Terindikasi
“Lembaran yang disebutnya ijazah, saya mengatakan ini belum tentu ijazah. Karena apa? Karena ini harus diperiksa kalau ini memang bener ijazah,” ucapnya.
“Nah, dan kami hanya diperbolehkan untuk melihat. Jangankan meraba atau memeriksa, menyentuh saja nggak boleh,” imbuhnya.
Selain itu, Roy Suryo pun mengungkapkan bahwa pihaknya pun tak bisa menentukan tebal-tipisnya kertas ijazah yang ditunjukkan.
“Kalau ijazah, itu harusnya agak tebel dikit. Kita nggak bisa kalau kemudian mengatakan ‘Oh ada embossnya’ memang ada gambar yang seolah-olah agak ada bayangan, tapi sekarang teknologi printing sudah bagus banget,” tambahnya.
“Yang bikin saya kaget, foto terlalu amat sangat kontras, terlalu jelas, detail, sharp, untuk kualitas cetak di tahun 1985. Sekitar 40 tahun lalu,” sambungnya.
Menurutnya, foto yang ada di ijazah tersebut terlalu tajam, mengingat pas foto memiliki usia cetak.
Ijazah Jokowi yang Ditunjukkan Polda Metro Jaya
Ijazah milik Presiden RI ke-7 itu ditunjukkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Gelar Perkara khusus dengan menunjukkan ijazah itu, menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sudah seizin dan kesepakatan para pihak.
Sementara itu, Roy Suryo termasuk dalam satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar
Ia termasuk dalam tersangka klaster dua bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.