Kementerian ESDM Bakal Evaluasi 23 Izin Tambang di 3 Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:33 WIB
foto: Mente4i ESDM Bahlil Lahadalia (instagram)
foto: Mente4i ESDM Bahlil Lahadalia (instagram)

JAKARTA-Portibinews:  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan turun tangan untuk evaluasi 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Kerja (KK) di wilayah terdampak banjir Sumatera.

Menurut data dari Kementerian ESDM, dari 23 IUP dan KK di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu telah diterbitkan dalam periode 2010 hingga 2020.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia yang menyebut perizinan dikeluarkan oleh pihak Pemda.

“Itu izinnya semuanya masih di daerah, Pemerintah Daerah yang mengeluarkan,” ujar Anggi kepada awak media di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 5 Desember 2025.

Baca Juga: Susno Duadji Ungkap Luka Lama Cicak-Buaya: Merasa Dikhianati dan Dituduh Hendak Menghancurkan KPK

“Pusat itu ngambil ketika ada Undang-undang 3 Tahun 2020, tapi rata-rata yang di Sumatra itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020,” jelasnya.

Kementerian ESDM Evaluasi hingga Pemberian Sanksi

Dalam kesempatan yang sama, Anggi mengungkapkan arahan yang diterima dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam proses penyelidikan.

“Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bahlil, kata Anggi, juga menegaskan bahwa IUP akan dicabut jika perusahaan terbukti melanggar peraturan pemerintah.

“Jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan,” tegas Anggi.

Baca Juga: Kisah 4 Kampung yang Tersapu Banjir Bandang di Aceh, Disebut Bak Tsunami Kedua usai Tragedi pada 2004 Silam

IUP dan KK Perusahaan Tambang di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera 

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, ada 4 pemegang KK dan 19 IUP komoditas logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X