Tolak mundur, Gus Yahya Jawab Rapat Syuriyah Tidak Sah

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 15:36 WIB
foto: Ketua PB NU Gus Yahya (instagram)
foto: Ketua PB NU Gus Yahya (instagram)

Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.

Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.

Baca Juga: Boy Thohir Patenkan Kepemilikan Saham Trimegah Sekuritas, Tambah 3,1 Juta Lembar dalam 3 Hari Transaksi di Pasar Reguler

Dokumen tersebut juga mencantumkan 3 alasan pokok yang menjadi dasar keputusan, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU atau AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.

Rapat memandang undangan tersebut melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Selain itu, kegiatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a terkait tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.

Rapat internal ini juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Baca Juga: Boy Thohir Patenkan Kepemilikan Saham Trimegah Sekuritas, Tambah 3,1 Juta Lembar dalam 3 Hari Transaksi di Pasar Reguler

Respons Cak Imin Soal Polemik Internal PBNU

Secara terpisah, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons isu pemakzulan terhadap Gus Yahya dari kursi Ketum PBNU.

Perihal isu tersebut, Cak Imin meminta semua pihak menunggu proses berjalan.

"Kita tunggu saja biarkan proses internal mereka berlangsung," ujar Cak Imin di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 November 2025.

Di sisi lain, ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan yang terbaik bagi organisasi.

"Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU," tambah Cak Imin

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip Dokumen oleh KPU Surakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X