Penyelundupan Balpres Mengalir dari 3 Negara Asia, Polisi Sebut Asal Barang dari Korea, China, Jepang

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 17:38 WIB
foto: penampakan balpres tangkapan pokda metro jaya (dok.polda metro jaya)
foto: penampakan balpres tangkapan pokda metro jaya (dok.polda metro jaya)

"Masih ada dua truk lagi yang akan masuk kemudian penyelidik melakukan pengejaran dan kemudian didapatkan dua truk tersebut berada di area pergudangan PT RPD ya di Kecamatan Padalarang Bandung Barat," tutur Edy.

Baca Juga: Buntut Duit Rp24 Miliar Nganggur di LMKN, Menkum Andi Agtas Kini Usul Jepang-ASEAN Atur Kebijakan Royalti

Lokasi pergudangan tersebut menjadi simpul penting dalam jaringan peredaran balpres, sekaligus menandakan bahwa pelaku tidak bergerak secara individu melainkan bekerja dalam kelompok dengan pembagian peran dan alur logistik yang jelas.

Jerat Pasal Berlapis dan Potensi TPPU

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.

"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip Dokumen oleh KPU Surakarta

Penegakan hukum terhadap peredaran balpres pakaian bekas impor ilegal ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik tersebut tak hanya melanggar aturan perdagangan tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X