BAM DPR Bongkar Aliran Impor Pakaian Bekas Hanya 0,5 Persen dari Total Barang Tekstil Ilegal yang Masuk ke RI

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 17:50 WIB
foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (instagram)
foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (instagram)

Pedagang Usul Larangan Terbatas

Pedagang pakaian bekas yang menghadiri audiensi bersama BAM DPR RI itu diketahui turut menyampaikan aspirasi.

Salah satunya, Rifai Silalahi, seorang pedagang pasar thrifting di Pasar Senen, yang meminta agar pemerintah mempertimbangkan legalisasi perdagangan pakaian bekas untuk menjaga keberlangsungan jutaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," ungkap Rifai.

"Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," sambungnya.

Baca Juga: Polemik Whoosh: ICW Kritik Perencanaan Kurang Matang dan Akademisi Soroti Proses Studi Kelayakan China

Rifai juga menilai, kebijakan pelarangan total berpotensi mematikan mata pencaharian para pelaku usaha kecil.

“Jadi pernyataan Menteri Keuangan kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia,” ucap Rifai.

Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai mengusulkan penerapan larangan terbatas (lartas).

Dengan skema ini, impor pakaian bekas dinilai dapat diberikan kuota agar tetap terkendali dan pemasukan negara melalui bea masuk dapat meningkat.

“Kalau dilegalkan, kita mau bayar pajak. Utamanya itu kita mau bayar pajak,” kata Rifai.

Menkeu Purbaya: Bikin Basis Domestik yang Kuat

Sebelumnya diketahui, Menkeu Purbaya sempat menyampaikan sikap tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Menkeu pengganti Sri Mulyani itu menegaskan, pengetatan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan garmen lokal.

Baca Juga: Usai Gudang Penimbun 42 Ton BBM di Babel Disita, Lihat Lagi Kasus Penyelundupan 5.000 Solar Subsidi di Pangkalpinang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X