Buntut Dugaan Siswa Alami Perundungan hingga Wafat di Tangsel, Picu Desakan Sekolah Punya Tim Pencegah Kekerasan

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 18:49 WIB
foto: pe4nyataan KPAI soal perundungaj di smpn 19 tangsel (instagram)
foto: pe4nyataan KPAI soal perundungaj di smpn 19 tangsel (instagram)

TANGERANG SELATAN-Portibinews: Isak tangis keluarga pecah di pemakaman MH (13) yang wafat akibat dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu, 16 November 2025.

Prosesi pemakaman berlangsung pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong.

Dalam momen itu, suasana haru pun tak terbendung sejak jenazah tiba hingga penguburan selesai.

Terlihat, keluarga tak kuasa menahan duka. Beberapa kerabat terisak sambil memegang nisan MH, menyaksikan kepergian sang anak setelah menjalani perawatan intensif selama seminggu di Rumah Sakit Fatmawati.

Berkaca dari hal itu, tragedi tersebut telah memantik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Mulai Bidik Pengadaan Proyek Monumen Reog

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini meminta kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Diyah dalam pernyataan resminya, pada Minggu, 16 November 2025.

Desakan Tegas KPAI agar Proses Hukum Jalan

Diyah menekankan, proses hukum penting agar keluarga mengetahui penyebab kematian secara jelas dan anak yang telah wafat tidak diberi stigma buruk.

“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah,” tambahnya.

Diyah mengingatkan, perundungan dapat terjadi di mana saja dan tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Perintahkan SPPG Masak dengan Air Bersertifikat

Komisioner KPAI itu lantas menekankan, jika pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan, maka jalur lain wajib ditempuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X