Udang Beku untuk Ekspor Terkontaminasi Radioakif, DPR Pertanyakan Keamanan Konsumsi Dalam Negeri

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 17:39 WIB
foto: ilustrasi (unsplash)
foto: ilustrasi (unsplash)

“Ini hati-hati loh. Kita harus melakukan perlindungan terhadap rakyat kita, masyarakat kita. Kalau memang ada melakukan distribusi domestik itu juga harus ditarik dari pasaran, Pak,” tegas Evita.

“Kita jangan bicara ekspor saja, tetapi domestiknya tidak dilihat, tidak menyelidiki hal ini,” tuturnya.

Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Tak Langgar Etik, Lihat Lagi Cerita Uya Kuya soal Dugaan Fitnah Sistematis yang Berujung Penjarahan

Laporan adanya pencemaran Cs-137 berasal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengumumkan bahwa udang beku dari Indonesia yang dikirim oleh PT Bahari Makmur Sejati (BMS Food).

FDA lalu memberi peringatan kepada warga Amerika yang telah membeli produk yang dijual di ritel Walmart tersebut untuk membuang dan tak menyajikannya.

Laporan dugaan pencemaran radioaktif tersebut diterima dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat dari 4 pelabuhan di Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sempat menyebut bahwa Indonesia adalah korban terkait dugaan udang yang terpapar zat radioaktif Cs-137.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Truk Tangki BBM 24.000 Liter di Cianjur: Kenek Patah Tulang, Pemotor Alami Luka Bakar

Menko yang akrab dipanggil Zulhas itu mengungkapkan bahwa ada kontainer dari Filipina yang terdeteksi Cs-137.

Menurut Zulhas, ada 14 kontainer yang akan dikirim balik ke Filipina terkait dugaan udang yang terpapar zat tersebut.

“Kita ini Indonesia sebetulnya menjadi korban, korban karena di saat bersamaan pemerintah kita menemukan ada 14 kontainer ini yang di Pelabuhan Priok segera kita re-ekspor, yang berasal dari Filipina terdeteksi paparan Cs-137,” kata Zulhas di Jakarta Pusat pada 12 September 2025 lalu.

Pemerintah kemudian melakukan penyelidikan hingga kini naik status menjadi penyidikan terkait paparan radioaktif.

Penyidikan oleh pihak berwajib, mengungkapkan bahwa tim gabungan yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini menemukan dugaan adanya pelanggaran pada pengelolaan limbah di Cikande.

“Terkait dengan penyelesaian kasus ini dari sisi hukum hari ini telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Bareskrim dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kepada awak media di Cikande, Banten, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X