Kapolri Ikut di Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Jimly Asshiddiqie Sebut Bakal Jadi ‘Jembatan’ Koordinasi Cepat Institusi

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 23:31 WIB
foto: jenderal listyo sigit prabowo (instagram)
foto: jenderal listyo sigit prabowo (instagram)

JAKARTA-Portibinews: Ada dua Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni versi internal kepolisian pada 17 September 2025 dan versi Presiden Prabowo pada 7 November 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk satu dari 11 anggota komisi yang dilantik oleh Presiden Prabowo.

Lantas, dengan dua komisi yang ada, apakah keduanya akan saling tumpang tindih?

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa adanya Listyo di dalam timnya akan membuat koordinasi dengan Polri lebih mudah.

Mendengar Laporan Komisi Reformasi Internal Polri

Jimly mengungkapkan bahwa setiap seminggu sekali akan mengadakan pertemuan selama 3 bulan dan mengundang tim Komisi Reformasi Internal Polri.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Blak-blakan Ungkap Saran Megawati untuk Jokowi Sebelum Proyek Whoosh Dimulai, Singgung soal Kebutuhan Rakyat

“Kami juga tadi sudah mendengar laporan perkembangan yang ada di internal dan termasuk kami putuskan bahwa ketua Tim Reformasi Internal, itu kita selalu undang kalau ada rapat,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 10 November 2025.

“Supaya dari internal punya informasi yang kadang kita perlukan, sehingga kita tidak melihat Polri itu hanya dari luar,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Jimly, kedua komisi akan bersinergi dan bekerja sama.

Koordinasi Cepat dengan Polri dan Terbuka dengan Evaluasi

Dalam kesempatan yang sama, Listyo Sigit mengatakan bahwa bergabungnya ia dalam tim bentukan Prabowo ini agar bisa memberi respon cepat dari Polri.

“Sebagai upaya untuk bisa merespon cepat dan mengimplementasikan terkait rekomendasi-rekomendasi yang nanti akan diberikan oleh Ketua Tim Reformasi kepada Bapak Presiden dan harus kita lanjuti,” ucap Listyo.

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Tak Langgar Etik, Lihat Lagi Cerita Uya Kuya soal Dugaan Fitnah Sistematis yang Berujung Penjarahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X