Purbaya Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pegawai, dari Suap hingga Penagihan di Luar Jam Kerja

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:01 WIB
foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (instagram)
foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (instagram)

Pegawai Pajak Ditegur karena Penagihan di Luar Jam Kerja

Purbaya juga mengungkap ada laporan yang terbukti benar, salah satunya terkait tindakan tidak wajar oleh pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa.

Baca Juga: Blak-blakan Menkeu Purbaya Puji Dirut Pertamina saat Ini Lebih Terbuka dengan Kritikan

Pegawai tersebut diketahui mendatangi rumah wajib pajak pada pukul 05.41 WIB untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu.

Purbaya menyebut tindakan itu memang terjadi, namun bukan bentuk premanisme seperti yang dilaporkan masyarakat.

Pegawai bersangkutan hanya dinilai bertindak tidak profesional karena melakukan penagihan di luar jam kerja.

“Tindakan yang dilakukan Account Representative adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi,” ujar Purbaya.

Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik

Purbaya menegaskan, seluruh laporan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, baik yang terbukti benar maupun tidak.

Baca Juga: 106 Dapur MBG Ditutup Imbas Keracunan Massal, Sudah Saatnya Orang Tua Ikut Siapkan Makanan untuk Anaknya di Sekolah

Pria lulusan Institut Teknologi Bandung itu juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran dengan disertai bukti yang jelas agar proses penanganan berjalan lebih efektif.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kemenkeu, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi kinerja lembaga keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X