DPR Dukung Langkah Menkeu Hentikan Impor Pakaian Bekas demi Lindungi Industri Tekstil Lokal

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:05 WIB
foti: Menkeu dan anggota dpr ri Imas Aan (instagram)
foti: Menkeu dan anggota dpr ri Imas Aan (instagram)

JAKARTA-Portibinews:  Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat pelarangan impor pakaian bekas atau balpres.

Menurutnya, langkah tegas tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dari serbuan produk bekas impor.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Di Balik Kasus Jatuhnya Timothy Anugerah dari Lantai 4, Ada 3 Saksi yang Sempat Lihat Mahasiswa UNUD Itu Duduk Termenung

Imas menegaskan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya pada tahap distribusi.

Menurutnya, pembatasan penjualan di dalam negeri tidak akan efektif selama arus barang dari luar negeri masih dibiarkan masuk.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” tutur Imas.

“Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Purbaya Siapkan Denda dan Blacklist bagi Pelaku Impor

Langkah ini selaras dengan pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas.

Baca Juga: Bupati Situbondo Sebut Praktik Feodal Masih Bayangi RI, Lihat Lagi Jejak Olokan Gus Miftah hingga Iringan Raffi Ahmad

Purbaya menyebut, pelaku tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dijatuhi hukuman denda serta masuk daftar hitam agar tak lagi bisa beroperasi.

Purbaya menilai negara akan terus dirugikan jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti tanpa menjatuhkan denda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X