Badan BUMN Disetujui DPR, Menpan RB Beri Titik Terang Kejelasan ASN Kementerian

Photo Author
- Minggu, 28 September 2025 | 15:32 WIB
Foto: Kementrian BUMN  (Instagram )
Foto: Kementrian BUMN (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi badan sesuai dengan pembahasan revisi Undang Undang BUMN.

Revisi Undang Undang BUMN sudah dibahas oleh Komisi VI DPR RI bersama dengan pemerintah dan dan menyebut Kementerian BUMN sebagai Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Dalam perjalanannya, beberapa pihak terkait seperti Menpan RB dan Menteri Hukum buka suara mengenai nasib para karyawan yang berstatus ASN hingga klarifikasi perbedaan tugas dengan Danantara.

RUU BUMN Diajukan Presiden Prabowo Lewat Perwakilan Menteri

Revisi Undang Undang BUMN disampaikan ke Komisi VI DPR RI oleh Presiden Prabowo dengan mengirimkan perwakilan, di mana salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji 2024: Keterangan Biro Perjalanan Mulai Diburu KPK hingga Pastikan Penyidikan Tak Ada Intervensi

“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada 23 September 2025 lalu.

Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.

“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” terang

Dalam rapat tersebut, Prasetyo menjelaskan bahwa ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dalam proses perampingan dan penggabungan jika ada yang tidak efektif.

Baca Juga: Buntut Dana Segar Rp200 Triliun di Bank Himbara, Ada Strategi Menkeu Purbaya Turunkan Bunga

Hasil akhir BUMN yang dimiliki oleh pemerintah usai penyisiran, kata Prasetyo diharapkan hanya menjadi 400 atau lebih sedikit lagi, yakni 200.

Perbedaan Danantara dengan BP BUMN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Danantara, Kementerian BUMN berubah menjadi badan namun tetap mengakomodir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tak boleh ada rangkap jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X