Menhan Sebut Pengamanan Gedung DPR oleh TNI Bentuk Jaga Simbol Kedaulatan, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 20:35 WIB
Foto: Menahan Syafrie sjamsoedin (Instagram )
Foto: Menahan Syafrie sjamsoedin (Instagram )

“Presiden harus melakukan koreksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan tersebut yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan UU TNI, dengan tidak adanya koreksi dari Presiden, maka dapat dianggap Presiden terlibat dalam kekeliruan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan tuntutan pada TNI untuk menjauh dari urusan sipil.

Seperti menolak rencana pelibatan TNI untuk pengamanan gedung DPR, mendesak penghentian seluruh bentuk pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil, dan menuntut diprioritaskannya agenda reformasi TNI agar ke depannya bisa fokus pada bidang pertahanan.

Baca Juga: Terbaru soal Pagar Beton Laut Cilincing, Perusahaan Diminta Salurkan CSR untuk Nelayan Terdampak Pembangunan Tanggul

Pernyataan Menhan soal Penjagaan DPR yang Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil 

Sjafrie menyatakan bahwa dirinya telah menyetujui adanya pengamanan yang dilakukan oleh TNI di area DPR.

“Jadi TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan panglima akan menindaklanjuti bersama para kepala staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI,” kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan penjagaan dilakukan, Sjafrie hanya menjawab sampai keadaan lebih kondusif.

“Sampai dengan tadi kondusif, lebih kondusif lagi. Terserah penilaian situasi, kalau memang diperlukan kita harus ada di tengah-tengah rakyat,” imbuhnya.

“Ya instalasi-instalasi pemerintah yang perlu mendapat perhatian yang berhubungan dengan kedaulatan, kita jaga semuanya supaya rakyat bisa aman dan nyaman bekerja,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa sebaiknya tak perlu ada tindakan yang diambil dan diharapkan mengedepankan komunikasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X