Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta Usai Beberapa Tunjangan Resmi Dipangkas

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 20:18 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi dasco ahmad  (Instagram )
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi dasco ahmad (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: DPR RI menegaskan pemangkasan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan usai mengadakan rapat bersama para pimpinan fraksi partai.

Setelah beberapa tunjangan dipangkas, anggota dewan masih mendapatkan take home pay sekitar Rp65,5 juta tiap bulannya.

Hal tersebut diketahui dari dokumen DPR untuk media, yang diklaim sebagai bentuk transparansi.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 5 September 2025.

Baca Juga: Lebih 100 Ribu Hektare Lahan Transmigrasi Belum Bersertifikat, Kementerian Fokus Benahi Konflik Agraria

Dari dokumen yang diberikan, terungkap rincian gaji pokok dan tunjangan para anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan.

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

1. Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000 

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000 

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000 

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000 

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680 

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Baca Juga: Tak berempati Pada Rakyat, Jaringan Promedia Desak Zulhas Copot Eko Patria dan Uya Kuya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X