JAKARTA-Portibinews: Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19 dan memastikan tidak terjadi lonjakan kasus di Indonesia.
dr. Syahril menyebut percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50% penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia.
Ia mengatakan, kebijakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Pertama, data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Pertengahan Triwulan II, Kadiv Yankumham Kumhan Sumut Himbau Pegawai untuk Selesaikan Target Kinerja
Kedua, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.
“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” terang dr. Syahril.
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi COVID-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi COVID-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus,
dr. Syahril mengungkap, sekitar 30% pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia.dan hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi.
Baca Juga: Usai Apel, Tim Gabungan Jajaran Pemko Medan Gotong Royong Bersihkan Sungai Deli
Untuk itu, dr. Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk COVID-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan. Masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada, sebab virus SARS Cov2 penyebab COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga potensi penularan pun tetap ada.
“Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” terang dr. Syahril.
Menurutnya, pemberian booster sekaligus jalan untuk mempercepat transisi emergensi yang saat ini tengah dilakukan Indonesia menyusul pencabutan status kegawatdaruratan kesehatan global untuk COVID-19 oleh WHO pada Jumat (5/5) lalu.
Baca Juga: Wujudkan Kepegawaian yang Terstruktur, Kumham Sumut Fasilitasi Ketatalaksanaan dan Kelembagaan
Artikel Terkait
Pengamat Ekonomi USU Nilai, Ramadhan Fair Upaya Bangkitkan Kembali UMKM Pasca Pandemi Covid-19
Cegah Penyebaran Covid-19, Koarmada II Kembali Gelar Vaksinasi Massal Booster Pfizer
Covid 19 Meningkat, masyarakat jangan lengah, perketat kembali protokol kesehatan
Begini Penjelasan Kemenkes RI soal Situasi COVID-19 di Indonesia Pasca Pencabutan Status Kedaruratan Global