Mantan Dosen UMDP Dapat Perlakuan Tidak Adil Saat Ajukan Pensiun Dini

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 17:52 WIB
Foto: Mantan Dosen UMDP saat ajukan pensiun dini (Rilis )
Foto: Mantan Dosen UMDP saat ajukan pensiun dini (Rilis )

PALEMBANG-Portibinews: Mantan Dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP), Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom, mengaku mendapat perlakuan tidak adil setelah mengajukan pensiun dini. 

Padahal, keputusan itu diambil semata-mata atas dasar kemanusiaan, yakni mendampingi istrinya yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan intensif di luar kota Palembang.

“Kondisi istri saya mengharuskan saya untuk berada di sisinya. Tapi justru setelah saya ajukan pensiun dini, saya ditekan secara sepihak,” kata Dr. Wijang melalui kuasa hukumnya. 

Kuasa hukum Dr. Wijang dari SHS Law Firm, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., didampingi Dr (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H. Akbar Sanjaya, SH., Septiani, SH dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H., menyebut kliennya mendapat ancaman pidana dan perdata dari pihak UMDP. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak manusiawi.

Baca Juga: Seskab Teddy Bersama Menteri Imipas Dorong 65 Ribu Pegawai Wujudkan Layanan Imigrasi yang Cepat dan Mudah

“Klien kami telah mengabdi selama 22 tahun 8 bulan di UMDP sebagai dosen profesional, terakhir menjabat sebagai dekan.

Namun, alih-alih diberikan penghargaan atas pengabdiannya, beliau justru diintimidasi,” ujar Sigit usai menghadiri mediasi di Kantor Disnaker Kota Palembang, Senin (28/7/2025).

Dalam upaya mediasi tersebut, kata Sigit, tidak membuahkan hasil karena pihak UMDP tidak hadir. 

“Hari ini kami melakukan upaya mediasi dengan pihak UMDP di kantor Disnaker kota Palembang. Sayangnya mereka tidak hadir,” Kata Sigit yang juga sebagai Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini. 

Baca Juga: Banding PSSI ke AFC Diterima, Laga Timnas Indonesia vs Irak Resmi Diubah

Menurut pimpinan SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah menambahkan, selain tidak mendapat kepastian status kerja, Dr. Wijang juga menerima somasi dari pihak UMDP disertai ancaman akan dipidanakan dan digugat secara perdata. Ia menduga ada upaya rekayasa PHK terselubung, termasuk dugaan pemaksaan pengunduran diri. 

“Bahkan terdapat dugaan penundaan proses kenaikan pangkat Lektor Kepala yang menjadi syarat Guru Besar. Ini menguatkan dugaan bahwa proses pemberhentian ini sarat rekayasa,” ujar Sofhuan. 

Ditegaskan kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini bahwa kliennya memiliki hak-hak normatif yang belum dipenuhi, seperti hak cuti tahunan yang tidak pernah dibayarkan, hak lembur, hak atas BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan kerja.

Baca Juga: Denny Cagur Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP: Itu Tidak Benar, yang Dituduh Sudah Beri Klarifikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X