Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian

Photo Author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 18:18 WIB
Foto: Ilustrasi (Unsplash )
Foto: Ilustrasi (Unsplash )

JAKARTA-Portibinews: Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, mengatakan bahwa sound horeg diharamkan oleh MUI Jatim setelah melalui berbagai pertimbangan.

“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu,” ujar Asrorun Ni'am kepada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Sabtu, 26 Juli 2025.

“Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” imbuhnya.

Baca Juga: Momen Parlemen Malaysia Soroti Presiden Prancis Sambut Meriah Prabowo, tapi Tuk Anwar Ibrahim Dinilai Sepi

Tak hanya berdampak pada kesehatan, Asrorun juga menyoroti tentang dampak lingkungan yang terjadi akibat dentuman yang dikeluarkan.

“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” ucapnya.

“Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” sambung Asrorun.

Ia berharap pemerintah juga mengambil sikap tegas mengenai polemik sound horeg ini.

Baca Juga: Setelah Insiden Kerusuhan Pesta Rakyat, Wabup Garut Posting Surat di Instagram Plus Matikan Kolom Komentar

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat,” kata Asrorun.

Langkah tersebut juga diimbangi untuk mencegah aktivitas yang merusak kenyamanan dan ketertiban umum.

Asrori menambahkan bahwa persoalan sound horeg tak hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, tetapi juga dari kenyamanan masyarakat.

“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan, intinya bukan soundnya,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X