Sidang Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar, Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 20:08 WIB
Foto: Nikita Mirzani  (Instagram )
Foto: Nikita Mirzani (Instagram )

Baca Juga: Ini Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Jaksa juga menambahkan keterlibatan keduanya dalam dakwaan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X