BANDUNG-Portibinews: Beberapa waktu terakhir ramai di berbagai platform media sosial mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial TW.
Dari kabar yang beredar, TW merupakan salah satu dosen di universitas swasta yang ada di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung.
Kabar perselingkuhan TW ini dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Polsek Cibeunying Kaler dengan dugaan tindakan asusila bersama dengan pria lain.
S, suami TW menemukan foto dan video adegan dewasa sang istri dengan pria tersebut di HP milik istrinya dan menjadi dasar laporan dugaan perselingkuhan.
Baca Juga: Menpan-RB Tegaskan WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban
Laporan S pada TW tercantum dalam LAPDU/98/VI/2025/SPKT/SEKTOR/POLRESTABES/POLDAJABAR dan menurutnya, perselingkuhan diduga telah dilakukan sejak Februari hingga April 2025.
Sementara S dan TW sendiri masih dalam status pernikahan yang sah sejak Oktober 2020.
Laporan balik juga dilayangkan oleh TW kepada S, dengan tuntutan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menuntut cerai.
TW juga mengklaim bahwa S telah melakukan penelantaran kepada anak mereka.
Klaim dari TW tersebut kemudian dibantah oleh pihak S yang menyatakan bahwa tidak ada penelantaran anak.
Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Ratas Virtual Usai Kunjungan ke Karawang, Ini Poin-Poin Penting yang Dibahas
“Dari materi gugatan cerai yang diajukan itu sangat jauh dari apa yang terjadi,” kata pengacara S, Rohman Hidayat, dalam keterangannya pada Jumat, 4 Juli 2025.
“Kalau terkait penelantaran anak, faktanya justru anak saat ini berada dalam pengasuhan klien kami S, bukan TW, jadi tuduhan penelantaran anak itu tidak benar,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa S masih melakukan tugasnya memberi nafkah kepada keluarga dan ia adalah korban perselingkuhan yang dilakukan oleh TW.