Menteri PU Dody Hanggodo akan lakukan evaluasi usai KPK OTT jajarannya di Sumut

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 12:27 WIB
Foto: Menteri PU Dody Hanggodo (Instagram )
Foto: Menteri PU Dody Hanggodo (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo mengambil langkah tegas usai oknum jajarannya terjerat dugaan suap.

Ia akan melakukan evaluasi pada kementeriannya agar tidak ada lagi kejadian serupa.

Dody menyatakan akan langsung melakukan evaluasi pada minggu depan.

“Menanggapi OTT KPK ini mungkin mulai minggu depan, atas restu Pak Presiden RI, kami harus mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU dari mulai eselon 1 sampai PPK,” ujar Menteri Dody di Jakarta pada Sabtu, 29 Juni 2025.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkit Tragedi Mei 1998, Beri Contoh Sejarah Tindakan Asusila Tentara Serbia ke Perempuan Bosnia

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut untuk menghindari kejadian serupa terjadi lagi.

“Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” imbuhnya.

Dody juga menyinggung tentang pekerjaan yang harus dilakukan agar selalu mengingat pada keberadaan Tuhan.

“Saya sudah menginfokan beberapa kali, tolong selalu hadirkan Tuhan di hati semua penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca Juga: Kim Jong Un Marah, usai Donald Trump Ikut Campur Konflik Israel vs Iran, Sebut Itu Langkah yang Sembrono

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan serta perservasi jalan di wilayah Sumatera IUtara (Sumut).

Penetapan tersebut dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 dengan nilai kerugian Rp231,8 miliar.

Lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, anggota Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, dan pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X