Dedi Mulyadi Tanda Tangani Surat Edaran Soal Jam Masuk Sekolah di Jabar, Ini Isinya

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 20:42 WIB
Foto: ilustrasi (Instagram )
Foto: ilustrasi (Instagram )

JAWA BARAT-Portibinews: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menyinggung soal gagasan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB. 

Namun dalam Surat Edaran 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat,ditetapkan kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: Nasib Stairlift di Candi Borobudur Usai Kunjungan Presiden Macron, Menteri Kebudayaan: Kita Coba Permanenkan

Adapun surat edaran ini diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Selain penyesuaian waktu masuk, SE tersebut juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat. 

Untuk itu, sekolah diminta untuk tidak menggelar pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu.

Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai pada tahun ajaran baru, yaitu pertengahan Juli 2025. 

Baca Juga: Nasib Stairlift di Candi Borobudur Usai Kunjungan Presiden Macron, Menteri Kebudayaan: Kita Coba Permanenkan

"Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30.” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

“Masa berlakunya itu (surat edaran) tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025," Herman menambahkan.

Soal penerapannya, Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan kepada kepala daerah setempat. 

Baca Juga: Seskab Teddy Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Gala Dinner Prabowo-Macron

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X