Tersinggung Motornya Disenggol, Karyawan BUMD DKI Aniaya Sopir Truk di SPBU Bekasi

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 17:49 WIB
Foto: Penampakan rekaman cctv kejadian di Bekasi  (Instagram )
Foto: Penampakan rekaman cctv kejadian di Bekasi (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Insiden penganiayaan terjadi di sebuah SPBU kawasan Harapan Indah, Kabupaten Bekasi. 

Seorang sopir truk berinisial N (48) menjadi korban pemukulan usai tak sengaja menyenggol motor milik Z (41), yang belakangan diketahui merupakan karyawan salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

Peristiwa yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 itu terekam jelas oleh kamera CCTV SPBU di Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat truk yang dikemudikan korban sedang mengisi bahan bakar. 

Saat manuver, bagian kendaraan menyenggol motor pelaku, yang langsung emosi dan menghampiri sopir truk tersebut.

Baca Juga: Ini Kaya Raline Shah Usai Luna Maya Mendadak ‘Serah Terima’ Jabatan Ketua Jomblo

“Korban (sopir truk) menyenggol tersangka dan karena emosi sesaat, tersangka turun dan menghampiri untuk meminta pertanggungjawaban,” ungkap Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, dalam konferensi pers, Jumat 30 Mei 2025.

Pelaku lalu membuka pintu sisi kanan truk dan menarik paksa korban agar turun. Terjadi cekcok di lokasi kejadian.

“Namun karena korban tidak tahu (blind spot) akhirnya terjadilah cekcok,” ia menambahkan.

Tidak hanya bersitegang, pelaku kemudian menyeret korban hingga terjatuh. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Eka Hospital untuk mendapat penanganan medis dan didiagnosis mengalami retak pada tulang pinggul sebelah kiri.

Baca Juga: Seminggu Sebelum Puncak Haji, Kemenag Klaim Lebih dari 200 Ribu Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Terima Kartu Nusuk

“Tersangka menarik secara paksa korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul,” ujar I Gede.

Kasus ini langsung ditindak oleh jajaran Polsek Tarumajaya. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025. 

Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X