Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturannya

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 17:54 WIB
Foto: Ilustrasi  (Instagram )
Foto: Ilustrasi (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru saja meneken aturan baru mengenai larangan diskriminasi kepada pencari kerja.

Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Salah satu yang disebutkan dalam aturan ini adalah mengenai batasan usia dalam syarat lowongan kerja.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, syarat batas usia tidak sepenuhnya dihapus, melainkan ada kondisi khusus yang masih diizinkan.

Ketentuan pertama batas usia masih dibolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.

Baca Juga: Maruarar Sirait Siapkan Dana 100 Miliar Untuk Investasi di Persib dan Umumkan Piala Presiden

Lalu yang kedua, batasan usia tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Aturan mengenai batasan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga: Komisi E DPRD Sumut: Satgas dan Posko Pengaduan SPMB 2025 Siap Dibentuk

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif kompetitif dan menghargai setiap individu,” ujarnya lagi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X