"Kalau dia (korban) sebagai pekerja, dan kemudian peristiwa itu terjadi pada saat dia bekerja, berarti kecelakaan kerja," tungkasnya.
"Kalau dia (korban) sebagai pekerja, dan kemudian peristiwa itu terjadi pada saat dia bekerja, berarti kecelakaan kerja," tungkasnya.
Sumber: Rilis