Begini Penjelasan Kemenkes RI soal Situasi COVID-19 di Indonesia Pasca Pencabutan Status Kedaruratan Global

Photo Author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 18:07 WIB
Foto: Kemenkes jelaskan situasi paska pencabutan kedaruratan global (kemenkes.go.id)
Foto: Kemenkes jelaskan situasi paska pencabutan kedaruratan global (kemenkes.go.id)

Baca Juga: Silaturahmi dengan Habib Luthfi bin Yahya, Ganjar Pranowo: Beliau Cerita Kesibukan Wantimpres

Tes COVID-19 secara mandiri juga bisa dilakukan dengan menggunakan tes cepat antigen. Produk tes cepat antigen mandiri saat ini telah tersedia dan telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SATUSEHAT.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X