Baca Juga: Penyanyi Legendaris Tanah Air Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
LBH Mawar Saron ini diketahui telah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum tanpa memungut bayaran (pro deo dan pro bono) dan tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik, maupun latar belakang sosial dan budaya.