Pendatang Luar Kota Dipersilakan Masuk ke Jakarta Tapi Bukan Demi Bantuan Sosial Pemerintah, Ini Kata Pramono Anung

Photo Author
- Kamis, 3 April 2025 | 13:05 WIB
Foto: Ilustrasi (Unsplash )
Foto: Ilustrasi (Unsplash )

JAKARTA-Portibinews: Setiap tahun setelah libur Lebaran, Jakarta selalu menjadi tujuan utama bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ibu kota tetap membuka pintunya bagi mereka yang memiliki niat bekerja dan berkontribusi dan ada jaminan kerja.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan aturan ketat untuk memastikan bahwa pendatang tidak hanya datang demi mengakses bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Peran Penting Gerald Vanenburg Bagi Timnas Indonesia Untuk Menjaga Tim U-17 sampai Senior Agar Tak Terpisah

"Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta dalam kondisi yang seperti ini. Tanpa menutup mata, beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu, Jakarta pasti mempersiapkan diri," kata Pramono Anung setelah berkunjung ke kediaman Megawati, dikutip pada Selasa, 2 April 2025.

Sebagai langkah strategis, Pemprov DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur Rano Karno memutuskan untuk tidak melakukan operasi yustisi yang selama ini identik dengan penertiban pasca-Lebaran. 

Namun, pendatang wajib memiliki identitas resmi yang akan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Saya dan Bang Doel (sapaan populer Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi yustisi ya,” tambahnya.

“Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek," ujar Pramono.

Lebih dari sekadar identitas, pendatang juga diharapkan memiliki keterampilan atau keahlian tertentu agar bisa bertahan hidup di Jakarta.

Baca Juga: Ini Jadwal Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap untuk Arus Mudik 29-30 Maret 2025

"Kalau dia mau mencari kerja di Jakarta monggo, silakan. Asal dia mau ada pelatihan dan asal juga yang paling penting dia punya identitas. Kalau nggak punya identitas, nggak," tegasnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun peraturan baru terkait kependudukan. 

Salah satu aturan yang ditekankan adalah bahwa calon penerima bansos harus sudah menjadi warga tetap Jakarta selama minimal 10 tahun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X