Soal RUU TNI Disetujui DPR, Menhan: Memperjelas Batasan Prajurit Aktif di Ranah Jabatan Sipil

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 16:51 WIB
Foto:enhan Sjafrie Syamsudin  (Instagram )
Foto:enhan Sjafrie Syamsudin (Instagram )

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP).

Adapun, perubahan terkait penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X