JAKARTA-Portibinews: Tim Kuasa Hukum eks Mendag RI, Tom Lembong kini meminta salinan audit perhitungan kerugian negara kepada jaksa dalam sidang kasus Impor gula Kemendag periode 2015-2016.
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong, sehingga sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," tegas Hakim Ketua, Arsan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Permintaan salinan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini disampaikan tim kuasa hukum Tom di persidangan setelah hakim membacakan amar putusan sela.
Baca Juga: Kondisi Finansialnya Terbatas, Nunung Akui Miliki Masalah Kesehatan Mental: Badan Lemah Semua
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kebijakan hakim untuk meminta jaksa menyediakan salinan audit tersebut.
"Kami tentunya kalau dapat salinan tersebut, kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP tersebut," ucap Ari dalam kesempatan yang sama.
"Tapi, kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu nanti pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," sambungnya.
Permintaan itu kemudian dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan memerintahkan jaksa memberikan salinan audit itu dalam sidang selanjutnya.
Baca Juga: Temukan Temuan Pemangkasan MBG, KPK Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
Arsan selaku Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, kemudian meminta jaksa menyerahkan salinan audit tersebut.
Salinan audit itu diberikan jaksa penuntut umum kepada tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang selanjutnya pada Kamis, 20 Maret 2025 mendatang.
"Kami minta di sidang berikutnya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum (Tom Lembong)," ujar Arsan.