Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 16:33 WIB
Foto: ilustrasi ojek online (Instagram )
Foto: ilustrasi ojek online (Instagram )

 

JAKARTA-Portibinews: Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan suci Ramadan 2025. 

Pengumuman tersebut menarik perhatian banyak pihak, terutama pekerja swasta, BUMN, serta pengemudi dan kurir online yang juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Sebelum pengumuman tersebut, CEO GOTO Patrick Walujo tiba di Istana Presiden Jakarta sekitar pukul 14.10 WIB, didampingi oleh Chief of Public Policy and Government Relations GOTO Ade Mulya serta perwakilan driver ojek online. 

Keduanya enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pertemuan dengan Prabowo.

Tak lama setelah itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga terlihat memasuki Istana.

Baca Juga: Prabowo Ajak Pengusaha Nasional Atasi Kemiskinan dan Buka Lapangan Pekerjaan

Sekitar pukul 15.15 WIB, Prabowo maju ke podium mengenakan baju safari, celana bahan cokelat, dan peci hitam. 

Di belakangnya tampak Menaker Yassierli serta sejumlah perwakilan pengemudi ojek online.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Prabowo dalam pidatonya, Senin 10 Maret 2025.

Tak hanya itu, Prabowo juga mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online. 

Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemko Medan ke 12 Kota Tujuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X