Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.
Kemudian, jaksa menyoroti tindakan Tom Lembong yang lebih memilih koperasi-koperasi milik TNI-Polri, dan tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," sebut jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.