Besaran Aset Sritex yang akan Dikuasai Kurator Setelah Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan

Photo Author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 16:54 WIB
Foto: Penampakan ribuan karyawan Sritex (Instagram )
Foto: Penampakan ribuan karyawan Sritex (Instagram )

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi syarat pencairan JHT.

Baca Juga: Menanti Momen Ramadhan 1446 Hijriah: Intip Sederet Rencana Bagi-bagi 'Takjil Gratis' di Sekolah, Masjid, hingga Transportasi Umum!

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya. Jadi JHT supaya segera cair," katanya.

Terkait aset perusahaan, hingga saat ini kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya belum sepenuhnya menguasai seluruh aset.

"Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen)," ujar kurator Denny Ardiansyah setelah rapat kreditur di PN Semarang, Kamis, 30 Januari 2025 lalu kepada media.

Saat ditanya tentang total aset perusahaan yang pailit, Denny mengaku belum dapat memberikan angka pasti. 

Baca Juga: Influencer Otomotif Fitra Eri Sororti Soal Skandal Dugaan Pertamax Oplosan Pertamina: Mana Fakta yang Benar?

Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex memiliki total aset senilai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.

"Kurang lebih segitu, kita belum melakukan appraisal (taksir nilai objek), jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa komunikasi dengan debitur mulai membaik setelah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, hadir dalam rapat kreditur. 

"Pasca rapat ini, kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: Pastikan Masyarakat Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Yang Baik, Wakil Wali Kota Medan Tinjau Puskesmas Sentosa Baru

Hasil rapat kreditur juga menyepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara kurator dan debitur untuk membahas dua skenario, yaitu keberlanjutan usaha (going concern) atau skema penyelesaian utang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X