Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022

Photo Author
- Kamis, 27 April 2023 | 18:18 WIB
Foto: Wakil bupati Labuhanbatu menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022
Foto: Wakil bupati Labuhanbatu menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022

Labuhanbatu-Portibinews:Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di Gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (27/4/2023).

Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar SH didampingi Wakil Ketua DPRD  H.Arsyad Rangkuti.

Menurut Meika, Penyampaian LKPJ Bupati Labuhanbatu sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan, sebagaimana telah dibuat dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga: Happy Social Community bersama Hasyim SE Berbagi Sembako untuk masyarakat kurang mampu

Penyampaian ini juga merupakan amanah dari pasal 19 peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut kepada Bupati untuk melakukan penyampaian pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati TA. 2022, yang nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten,” Pungkasnya.

Wakil Bupati Labuhanbatu dalam laporan pertanggungjawaban menyampaikan “Sebagaimana kita ketahui bersama, laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati kepada DPRD yang kami sampaikan ini merupakan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga: Ikut Pembukaan Lubuk Larangan, Bupati Madina Serukan Pentingnya Menjaga Lingkungan

Kemudian peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan daerah tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah”.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan pencapaian kinerja prioritas pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022, ini akan disampaikan menurut sistematika yang mengacu pada peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan untuk pelaksanaan.

urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang disajikan dalam laporan ini adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Hp jadul tapi memang mantul, intip apa kelebihan smartphone iPhone 5s

Menyikapi itu, Fraksi Golkar, PDIP, Bulan bintang, Perindo, Nasdem dan Gerindra dalam pandangan fraksinya yang disampaikan secara lintas fraksi yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem Sokon Hilalinur SH, mengusulkan agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu membentuk pansus tentang laporan keterangan Bupati Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas lebih mendalam dengan waktu yang memadai.

Sementara Fraksi Hanura diwakili H.Sahrul Harahap,S.Sos.juga mengusulkan agar dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk dilakukan pembahasan yang mendalam terkait keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X