DELI SERDANG-Portibinews: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir. Yuliani Siregar, MAP, memimpin langsung pembongkaran pagar ilegal tersebut yang berdiri di Bibir Pantai Labu, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 23 Februari 2025.
Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berada dilokasi selama ini merasa dirugikan oleh pemagaran ilegal tersebut.
"Kami ucapkan terimakasih tindakan tegas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ibu Ir. Yuliani Siregar, MAP, memimpin langsung pembongkaran pagar ilegal tersebut selama puluhan tahun oknum mafia tanah menguasai lahan disini dilindungi oleh oknum-oknum aparat," ujar Edi Syaputra kepada sejumlah wartawan dilokasi pada Minggu, 23 Februari 2025.
"Kami merasa terintimidasi oleh oknum aparat-aparat yang malah ikut melindungi oknum mafia tanah," jelasnya.
Sebelumnya, Yuliani Siregar telah memerintahkan pembongkaran pagar ilegal tersebut yang dibangun tanpa izin di kawasan Hutan Negara.
Ia menegaskan bahwa tindakan pemagaran pagar ilegal ini melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan.
"Belum tentu itu dilepas, jangan seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan tersebut," tegas Yuliani dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan dilokasi, pada Minggu, 23 Februari 2025.
Yuliani Siregar juga telah memberikan instruksi kepada kepala bidang terkait untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan pemagaran ilegal tersebut segera membongkar sendiri pagar ilegal tersebut.
Jika mereka menolak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengambil tindakan lebih lanjut.
"Jika masih membandel, kami sendiri yang akan membongkar pagar ilegal itu tersebut," ujar Yuliani Siregar.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa menciptakan tuduhan sepihak.
Ia juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran oknum tertentu dalam kasus ini.