Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 17:59 WIB
Foto: Ilustrasi  (Instagram )
Foto: Ilustrasi (Instagram )

Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan. 

Ia memastikan bahwa pemerintah masih dalam tahap penyusunan kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tahun 2025.

Baca Juga: Kementerian Imigrasi Copot Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Imbas 44 Kasus Pemerasan

"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. Regulasi yang mengaturnya tengah dikaji bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemangkasan gaji ke-13 dan THR. 

Keputusan resmi baru akan diumumkan setelah proses kajian selesai.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menampik isu penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi PNS.

"(Gaji ke-13 dan THR) sudah masuk dalam APBN 2025 dan sedang dalam tahap pemrosesan," ungkap Sri Mulyani usai menghadiri acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis 6 Februari 2025.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Kirimkan Tim dan Bantuan untuk Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan

Ia meminta ASN untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan insentif tahunan ini.

"Nanti tunggu saja ya," kata Sri Mulyani.

Saat ditanya apakah gaji ke-13 dan THR akan tetap dicairkan, ia menjawab, "Insyaallah."

Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan THR memiliki jadwal pencairan yang berbeda. 

THR untuk tahun 2025 diperkirakan akan diberikan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni sekitar 20 Maret 2025. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X