Selang setengah jam melakukan orasi, Perwakilan Kajati Sumut Kasi Pertimbangan Hukum, Farouk Fahrozi Bersama staf Penkum (Humas) Kejati Sumut menemui warga Adiankoting dan Tarutung yang menggelar aksi, mereka menjawab apa yang menjadi keresahan warga Tapanuli Utara itu.
Turut hadir bersama masyarakat, Fatimah Hutabarat sebagai wakil rakyat dalam kesempatan itu menunjukkan sejumlah berkas yang menguatkan bahwa pihak BBPJN Sumut tidak ada alasan lagi menunda-nunda pembayaran ganti rugi lahan warga yang sudah 8 tahun lamanya belum dibayarkan.
“Saya sudah mendapatkan bukti-bukti dan bahan yang samasekali pihak BBPJN Sumut tidak memilikinya, bahkan dana ganti rugi itu sudah ada, tinggal dibayarkan, namun karena terlalu banyak Birokrasi sehingga pembayaran tidak kunjung dilaksanakan, hal ini jelas meresahkan warga yang lahannya terdampak Proyek Preservasi dan pelebaran jalan Sibolga-Tarutung ini,” Tegas Fatimah.
Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa, pihak BBPJN Sumut sangat hati-hati untuk melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga dan melakukan konsultasi hukum kepada pihak Kejatisu agar tidak salah.
Baca Juga: Inilah Cerita Uya Kuya yang Sedang Berada di Los Angeles Saat Kejadian Kebakaran
“Namun pada intinya pihak Kejatisu mendukung warga Tapanuli Utara yang harus mendapatkan haknya berupa ganti rugi, namun pihak BBPJN Sumut juga agar tidak salah dalam hal memberikan ganti rugi tersebut, sehingga LO (Laporan Operasional)masih dalam proses,” ungkap Farouk.
Kordinator dan Pimpinan aksi Doli Sianipar dan Maruli Hutagalung dari Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi terus mendesak Farouk Fahrozi untuk mengeluarkan LO, karena massa aksi mengancam akan menginap di Kantor Kejatisu dan akan memblokasi Jalintas Sibolga – Tarutung hingga lumpuh total.
Farouk akhirnya menyatakan bahwa tanpa LO pun, ganti rugi tersebut dapat dibayarkan.
Mendapatkan jawaban itu, akhirnya Warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung ini melanjutkan aksinya ke Kantor BBPJN Sumut di Jalan Sakti Lubis Medan.
Massa aksi terpaksa menelan pil pahit, pasalnya kantor BBPJN telah menutup pintu gerbang mereka. Karena cuaca hujan, akhirnya sebanyak 15 orang perwakilan dipersilahkan masuk untuk rapat dengan pemangku kepentingan di BBPJN Sumut.
Baca Juga: Tidak Jadi Ada Menu Susu di Program Makan Bergizi Gratis, Istana Beberkan Sejumlah Alasannya
Dalam pertemuna yang berlangsung hampir dua jam itu, dengan berbagai saran dan pendapat hingga keluhan disampaikan perwakilan warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung kepada pihak BBPJN, akhirnya Bapak Komara Setiawan selaku PPK 3.2 Sumut menyampaikan rencana pembayaran ganti rugi kepada perwakilan warga termasuk kepada Wakil Ketua DPRD Taput Fatimah Hutabarat paling lama pada Agustus 2025 mendatang.
Dan diakhir pertemuan, Fatimah Hutabarat menyerahkan berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pihak BBPJN dalam hal pembayaran ganti rugi lahan waga kecamatan Adiankoting dan Tarutung ini.
Penulis: boy prasetya