Dalam BLT tersebut menurutnya sudah mencakup subsidi listrik dan BBM.
"Di situ kita akan dorong agar penerima BLT harus menyisihkan sebagian untuk membayar listrik dan sebagian untuk membayar kompensasi daripada BBM," jelasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Usut Tuntas Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ulil, Bareskrim Turun Tangan
Bahhlil Lahadalia sebelumnya juga memberikan isyarat, ojol tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Sebab, motor yang dipakai para driver merupakan milik personal dan difungsikan untuk kegiatan usaha.
"Enggak (masuk kriteria). Ojek kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?," kata Bahlil.
Penulis: Hanifah restu putri yang