SULTRA-Portibinews: Miris, seorang guru agama di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara dilaporkan gara gara menghukum siswanya dengan sapu lidi
Diketahui, guru A diduga menghukum seorang siswanya dengan menggunakan sapu lidi.
A, yang mengajar di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, dituduh memukul salah satu muridnya dengan sapu lidi.
Baca Juga: Polemik Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Dewan Guru Besar UI Gelar Rapat
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad, yang menyatakan bahwa laporan mengenai tindakan guru tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
"Benar, guru SDN 1 Towea berinisial A dilaporkan karena memukul muridnya dengan sapu lidi," ungkap Ahmad
Menurut keterangan, insiden tersebut terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, ketika murid kelas 5 berinisial LMEG dihukum di depan pintu kelas.
Saat sekolah mengadakan kegiatan kerja bakti, LMEG tidak mengikuti arahan yang diberikan, sehingga A diduga memukulnya menggunakan sapu lidi.