JAKARTA-Portibinews: Raffi Ahmad tengah menjadi topik perbincangan terkait gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Kendati demikian, pemerintah tak mengakui gelar tersebut. Sebab, UIPM ternyata tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Mengutip CNN Indonesia (7/10), Ditjen Dikti Kemendikbudristek mengungkap investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM.
Baca Juga: Mulai 1 Oktober, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Ini Penjelasannya
Diketahui, tim dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek juga mendatangi tempat yang disebut sebagai alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Tim investigasi tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangan resminya yang diterima Jumat (4/10).
Baca Juga: Kurun Waktu Sepekan, Polda Sumut Berhasil Mengungkap 87 Kasus Tindak Pidana Narkotika
Ditjen Diktiristek juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.