"Kita tanya dan kita konfirmasi, mereka semua enggak tahu, itu semua tangan dari atas, berarti, ini, kan, ada intervensi," tandas Marwan.
Dia juga menerangkan dugaan bentuk intervensi tersebut berupa kebijakan dengan melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Jika hal tersebut terjadi, kata Marwan, maka patut diduga sudah terjadi praktik tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Oleh karena itu, saya minta pansus ini memperdalam tidak hanya tindak pidana untuk melanggar UU, tetapi juga tindak pidana dalam rangka gratifikasi," pungkas Marwan.
Penulis: boy prasetya