Sebagai catatan kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020.
Baca Juga: Momen Prabowo Bertemu Greysia Polii dan Keluarga di Paris
Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.