JAKARTA-Portibinews: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Hasyim hadir secara daring dalam putusan ini. Sedangkan Majelis hakim DKPP hadir seluruhnya.
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua KPU Hasyim juga disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.