Parkir Berlangganan Diberlakukan Pada Senin 1 Juli 2024 Bertepatan dengan HUT Kota Medan ke 434

Photo Author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 15:36 WIB
Foto: Kepala Dinas Perhubungan Medan  (Pemko Medan )
Foto: Kepala Dinas Perhubungan Medan (Pemko Medan )

MEDAN-Portibinews: Pemko Medan bakal menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai Senin, 1 Juli 2024 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-434 Medan.

 

Pemberitahuan penerapan kebijakan baru yang sempat menjadi sorotan berbagai pihak itu telah disampaikan Dinas Perhubungan Medan lewat akun Instagram resminya @dishub_medan, Kamis (27/6/2024).

 

 Dishub Medan mengumumkan besaran tarif parkir berlangganan, lengkap dengan lokasi dan syarat pembelian stiker yang menjadi bukti berlangganan tiap pengendara. Besaran tarif bervariasi, mulai Rp90.000 hingga Rp168.000 per tahun, tergantung jenis kendaraan.

Baca Juga: Rencana Kenaikan BBM Bulan Depan, Ini Kata Menko Perekonomian

Kepala Dishub Medan Iswar Lubis sebelumnya mengatakan, kebijakan parkir berlangganan merupakan terobosan Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

 

Dia optimis penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu yang berlokasi di badan jalan Kota Medan dapat meningkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat.

 

“Kami sangat optimis penerapan parkir berlangganan akan meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan tanpa memberatkan masyarakat. Sebaliknya, penerapan parkir berlangganan akan sangat meringankan pengeluaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan,” kata Iswar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: Gelar Konpers Kasus Kematian MHS, LBH Medan Mengaku Heran Kedatangan Oknum TNI

Bukti berlangganan parkir ditunjukkan dengan adanya stiker khusus yang tertempel di kendaraan pengendara. Stiker tersebut bisa didapatkan pengendara dengan cara membeli di outlet yang bekerja sama dengan Pemko Medan dan akan dipindai oleh juru parkir setiap kali pengendara hendak memarkirkan kendaraan di lokasi dimaksud.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Pemko.medan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X