JAKARTA-Portibi DNP:Masyarakat muslim yang selama ini menantikan keputusan pemerintah untuk mengetahuibiaya hajiakhirnya bisa merasakan lega, setelah Jokowi meneken keppres tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)
Kenaikan biaya ibadah haji tersebut juga dikarenakan naiknya lifing cost serta kenaikan barang-barang pendukung lainnya, namun pemerintah tetap optimis memberikan solusi terbaik untuk masyarakat Indonesia yang hendak menunaikan haji.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Buka Jalan Baru Di Kecamatan Namorambe
Penetapan biaya haji itu juga tidak lepas dari kordinasi antar lembaga baik DPR RI maupun unsur pemerintah dan juga tentunya masukkan masukkan dari organisasi Islam dimasyarakat.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Baca Juga: Salah Satu Program Walikota Medan, Koperasi Sebagai Pendukung Keberadaan Masjid Mandiri
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.