JAKARTA-Portibinews: Korlantas Polri menyatakan, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan SIM mulai 1 Juli di 7 wilayah Polda. Begini cara polisi mengecek kepesertaan aktif sebelum mengurus SIM itu.
Mulai 1 Juli 2024, Korlantas Polri akan melakukan uji coba menambah persyaratan dalam pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi). Mereka yang mau membuat SIM maupun melakukan perpanjangan harus memiliki BPJS Kesehatan aktif. Untuk memastikan pemohon SIM aktif sebagai peserta JKN, akan ada dua tahap yang dilakukan petugas di Satpas.
Pada tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.
Baca Juga: Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Berlaku Mulai 1 Juli, Ini Alasannya
Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo dilansir Antara.
Heru melanjutkan, untuk tahap kedua SIM yang sudah terbit akan diserahkan. Namun demikian, bila pada tahap 1 pemohon SIM tidak aktif jadi peserta BPJS atau belum memiliki BPJS Kesehatan, maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” terangnya lagi.
Baca Juga: Begini Penampakan Sedan Suzuki Luncurkan Dengan Harga Murah Berkisar Rp 130 Jutaan