Rubicon Mario itu kemudian kembali dilelang pada 13-20 Mei 2024. Tak ada satu pun penawaran yang masuk terhadap Rubicon yang dibuka di harga Rp 700 juta tersebut.
Adapun mobil itu menjadi salah satu barang Mario Dandy yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tekan Angka Lakalantas, Dishub Sumut Jaring Pelajar Pelopor Keselamatan
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan