Sesuai UU No 3 Tahun 2024, Kades Dapat Pensiun dan Menjabat Maksimal selama 16 Tahun

Photo Author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 14:22 WIB
Foto: Presiden Jokowi saat bersama Para kades (Instagram medantalk)
Foto: Presiden Jokowi saat bersama Para kades (Instagram medantalk)

JAKARTA-Portibinews: Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5/2024), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024, Presiden Jokowi sudah menandatangani UU Desa.

 

Pada UU tersebut, Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun dan bisa menjabat maksimal selama 16 tahun.

 

Kemudian, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Baca Juga: Founder Sriwijaya Air Masuk Dalam Daftar Tersangka IUP PT Timah

Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun.

 

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut, dikutip Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Ini Pengakuan dan Perasaan Rafael Struick Beri Tiket Timnas Indonesia ke Semifinal

Dijelaskan yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Penulis: Hanifah restu putri 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X